kali ini Saya mau Posting Hukum Wudhu dengan Air hangat. Bagaimana Hukum Wudhu dengan Air hangat ? DIBOLEHKAN. Tidak ada dalil Al - Qur,an dan Hadits yang melarang Bahkan Jika Air Panas sekalipun, jadi dibolehkan.
Berwudhu' dengan air hngat tidaklah mengapa, namun jika terlalu panas hukumnya makruh kendati wudhu'nya tetap sah. Karena hal itu dapat merusak dan membakar kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan. Namun yang benar dapat mengangkat hadas, bahkan menjadi kebutuhan utama di daerah-daerah dingin. Namun makruh hukumnya jika air itu dihangatkan dengan menggunakan bahan bakar yang najis. Wallahu A'lam.
Salah seorang Ulama Besar di Arab Saudi yaitu Syaikh Abdullah Bin Jibrin menyatakan Hukum Berwudhu Dengan Air Yang panas tidak Apa Apa,akan tetapi Bila airnya sangat panas , maka sah tapi makrih karena ia membahayakan kulit karena terbakar dan rasa sakit.
“Dahulu Ibnu Umar berwudhu dengan air yang dihangatkan” (Al-Mushannaf & Irwaul Ghalil)
Ibnu Abbas juga berfatwa, tidak mengapa berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. (Al-Mushannaf)
Ibnu Hajar Berkata :" Masalah bersuci dengan air yang dihangatkan maka mereka (para ulama) Bersepakat Atas kebolehannya
Hukum Berwudhu dengan Air Hangat
Assalamualaikum Warahmatullah Hiwabarakaaatuh
Related Posts
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Comments